1. DAFTAR NAMA PELAMAR UMUM YANG LULUS SELEKSI SEBAGAI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DEPTAN T.A. 2009, SEBAGAI BERIKUT :
§ Pasca Sarjana (S2)
§ SPP/SPMA
2. BAGI SELURUH PELAMAR YANG NAMANYA TERDAFTAR LULUS SELEKSI SEBAGAI CPNS DEPTAN T.A. 2009, WAJIB MELENGKAPI DAN MENYERAHKAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI YANG DILAKSANAKAN TERPUSAT DI GEDUNG A LT.5 BAGIAN MUTASI BIRO ORGANISASI DAN KEPEGAWAIAN KANTOR PUSAT DEPARTEMEN PERTANIAN JLN. HARSONO RM. NO. 3 RAGUNAN JAKARTA SELATAN PADA TANGGAL, 30 NOPEMBER S/D 7 DESEMBER 2009 (SABTU DAN MINGGU TETAP DI BUKA PELAYANAN). KELENGKAPAN ADMINISTRASI DIMAKSUD DIBUAT 2 (DUA) RANGKAP, YAITU:
a. ASLI KARTU PESERTA TEST CPNS DEPTAN T.A. 2009
b. LAMARAN DITUJUKAN KE MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, YANG DITULIS TANGAN DENGAN TINTA HITAM BERMATERAI Rp. 6000 (TANGGAL LAMARAN ANTARA 23 S/D 30 NOVEMBER 2009)
c. IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI ASLI BESERTA 3 (TIGA) LEMBAR FOTO COPYNYA YANG DILEGALISIR OLEH REKTOR/DEKAN/PEMBANTU DEKAN BIDANG AKADEMIK BAGI UNIVERSITAS/INSTITUT, ATAU KETUA/PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK BAGI SEKOLAH TINGGI, DAN UNTUK SPP/SPMA DILEGALISIR OLEH KEPALA SEKOLAH YANG BERSANGKUTAN, KEPALA/KABAG/KABID/KASUBDIN ATAU YANG SETINGKAT DAN BERKOMPETEN PADA DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA DENGAN MENYEBUTKAN PEJABATNYA (CAP BASAH);
IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI TERSEBUT DIATAS BAIK YANG BERASAL DARI SPP/SPMA NEGERI ATAU SWASTA, ATAU PERGURUAN TINGGI NEGERI ATAU PERGURUAN TINGGI SWASTA HARUS YANG TELAH TERAKREDITASI. APABILA DALAM IJAZAH TERSEBUT TIDAK DISEBUTKAN AKREDITASI, MAKA PERLU DILAMPIRKAN SURAT KETERANGAN DARI SEKOLAH ATAU UNIVERSITAS YANG BERSANGKUTAN YANG MENYEBUTKAN AKREDITASINYA.
d. DAFTAR RIWAYAT HIDUP (DISIAPKAN OLEH PANITIA ATAU BISA DI DOWNLOAD), DITULIS TANGAN DENGAN HURUF BALOK MENGGUNAKAN TINTA HITAM.
e. PAS PHOTO UKURAN 3 x 4 SEBANYAK 10 (SEPULUH) LEMBAR.
f. ASLI SURAT KETERANGAN BERKELAKUAN BAIK DARI KEPOLISIAN.
g. ASLI SURAT KETERANGAN SEHAT JASMANI DAN ROHANI DARI DOKTER PEMERINTAH.
h. ASLI SURAT KETERANGAN TIDAK MENGKONSUMSI/MENGGUNAKAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA DARI DOKTER PEMERINTAH (BUKAN DARI KEPOLISIAN).
i. ASLI KARTU PENCARI KERJA DARI DINAS TENAGA KERJA.
j. SURAT PERNYATAAN (DISIAPKAN OLEH PANITIA ATAU BISA DI DOWNLOAD) TENTANG :
1) TIDAK PERNAH DIHUKUM PENJARA ATAU KURUNGAN BERDASARKAN KEPUTUSAN PENGADILAN YANG SUDAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP, KARENA MELAKUKAN SUATU TINDAKAN PIDANA KEJAHATAN;
2) TIDAK PERNAH DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI ATAU TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI SWASTA;
3) TIDAK BERKEDUDUKAN SEBAGAI CALON/PEGAWAI NEGERI SIPIL;
4) BERSEDIA DITEMPATKAN DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA;
5) TIDAK MENJADI ANGGOTA DAN/ATAU PENGURUS PARTAI POLITIK, BAGI YANG SEBELUMNYA MENJADI PENGURUS DAN ATAU ANGGOTA PARTAI POLITIK, HARUS MELAMPIRKAN SURAT PERNAYATAAN TELAH MELEPASKAN KEANGGOTAAN DAN ATAU KEPENGURUSAN DARI PARTAI POLITIK YANG DIKETAHUI OLEH PENGURUS PARTAI POLITIK YANG BERSANGKUTAN.
k. FOTO COPY SAH SURAT KETERANGAN DAN BUKTI TENTANG PENGALAMAN KERJA BAGI YANG TELAH MEMPUNYAI PENGALAMAN KERJA.
3. PELAYANAN PEMBERKASAN ULANG DILAKUKAN PADA TANGGAL, 30 NOPEMBER S/D 7 DESEMBER 2009, KHUSUS UNTUK SABTU DAN MINGGU TETAP ADA PELAYANAN DI GEDUNG A LANTAI 5 MULAI PUKUL 09.00 s/d 16.00 WIB. SELURUH KELENGKAPAN ADMINISTRASI YANG DIBAWA PADA SAAT MELAKUKAN PEMBERKASAN ULANG DIBUAT 2 (DUA) RANGKAP DAN DISUSUN RAPI DI DALAM MAP KERTAS DENGAN WARNA :
§ BIRU untuk Pasca Sarjana (S2)
§ KUNING untuk Sarjana (S1) dan Diploma IV (D4)
§ MERAH untuk Diploma III (D3)/SM
§ HIJAU untuk SPP/SPMA
4. APABILA PANITIA MENEMUKAN DATA YANG BERBEDA ANTARA DATA BASE YANG ADA DENGAN DATA KELENGKAPAN ADMINISTRASI PELAMAR YANG WAJIB DIBAWA PADA SAAT PEMBERKASAN ULANG, MAKA SECARA LANGSUNG PELAMAR TERSEBUT DINYATAKAN GUGUR DAN TIDAK BOLEH MENGIKUTI PROSES SELANJUTNYA SEBAGAI CPNS DEPTAN TAHUN ANGGARAN 2009.
5. BAGI PELAMAR YANG TELAH MELAPOR DAN MELENGKAPI BERKAS SERTA TELAH MENANDATANGANI FORM PERNYATAAN YANG TELAH DISEDIAKAN PANITIA KEMUDIAN TIDAK DATANG ATAU HADIR PADA TAHAP PEMANGGILAN UNTUK PENEMPATAN, MAKA SECARA LANGSUNG PELAMAR TERSEBUT DINYATAKAN GUGUR DAN DIKENAKAN DENDA SEBESAR Rp. 5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) UNTUK DISETORKAN KE KAS NEGARA.
6. PENGUMUMAN INI SEKALIGUS MERUPAKAN PEMBERITAHUAN SECARA RESMI KEPADA PELAMAR YANG TERHITUNG MULAI TANGGAL PENAYANGAN INI (26 NOPEMBER 2009). APABILA PELAMAR YANG DIPANGGIL SAMPAI BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN TIDAK MELAPOR, MAKA DIANGGAP MENGUNDURKAN DIRI.
7. UNTUK PENGADAAN DAN PENGANGKATAN CPNS DI LINGKUNGAN DEPTAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
8. UNTUK KEMUDAHAN MENGAKSES INFORMASI PENGUMUMAN CPNS DEPTAN DISARANKAN UNTUK MENGAKSES MELALUI ALAMAT SEBAGAI BERIKUT :
9. PERKEMBANGAN INFORMASI DAPAT DIIKUTI MELALUI WEBSITE DEPTAN SEPERTI TERSEBUT DIATAS.
Jakarta, 26 Nopember 2009
Ketua Panitia Pengadaan CPNS Deptan T.A 2009
ttd
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian
Sumber: www.deptan.go.id