profesi kependidikan
A. PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT PROFESI
1. Pengertian Profesi
menurut Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan sepanjang hayat, memrlukan ilmu dan keterampilan,menggunakan hasil penelitian dan aplikasi teori ke praktek, memerlukan pelatian khusus, mempunyai persyaratan masuk, mempunyai otonami dalam ruang lingkup kerjanya, bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil, mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien, menggunakan administrator, mempunyai organisasi yang dikelola anggota profesi, mempunyai kode etik, memiliki kepercayaan publik yang tinggi, mempunyai status sosial yang tinggi, ada kelompok elit untuk menilai keberhasilan.
Menurut Sanusi et al(1991) menguraikan ciri-ciri utama profesi adalah suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang mnenetukan(crusial),menuntut keterampilan dan keahlian tertentu, memerlukan pendidikan tingkat tinggi dengan waktu yang lama, berpegang teguh pada kode etik,memiliki otonomi terhadap masalah yang dihadapinya, bertanggung jawab terhadap tindakannya, memiliki prestise yang tinggi di masyarakat.
2.Pengertian dan Syarat-syarat Profesi Keguruan
National Association of Education(NEA) menyarankan kriteria jabatan Guru sebagai berikut.
a. melibatkan kegiatan intelektual.
b. menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
c. memerlukan persiapan profesional yang lama.
d. memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
e. menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
f. menetukan standarnya sendiri.
g. lebih memntingkan layanan diatas keuntungan sendiri.
h. mempunyai organisasi yang kuat dan terjalin erat.
3.Perkembangan Profesi Keguruan
Dalam Buku Sejarah Pendidikan Indonesia, pada zaman Belanda guru pada mulanya diangkat dari orang-orang yang tidak dididik untuk menjadi seorang guru. Secara berangsur-angsur ditambah dan dilengkapi oleh guru-guru lulusan sekolah guru(Kwekschool) yang pertama kali didirikan pertama kali di Solo(1852).
karena kebutuhan guru yang semakin mendesak maka pemerintah Hindia Belanda mengangkat 5 macam guru yaitu:
a. guru lulusan sekolah guru.
b. bukan lulusan sekolah guru tapi lulus ujian untuk menjadi guru.
c. guru bantu( guru yang lulus tes guru bantu).
d. guru yang di magangkan kepada guru sineor( merupakan calon guru).
e. guru dari warga yang pernah mengecap pendidikan.
Keadaan seperti di atas berlangsung sampai akhir perang kemerdekaan. Seiring berjalannya waktu sekolah guru makin meningkatkan mutunya, sehinnga hanya ada satu Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan(LPTK) dan saat ini di Indonesia telah ada organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia.
Dalam sejarahnya guru pernah mempunyai staus yang tinggi d masyarakat. Namun saat ini telah mulai memudar pudar seiring kepedulian yang tinggi terhadap imbalan balas jasa. Selain itu kalah gengsi dari jabatan lain yang pendapatannya lebih baik.
B. KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
1.Pengertian Kode Etik
a. menurut undng-undang nomor 8 tahun 1974tentang pokok kepegawaian. Dari pasal 28 dapat disimpulkan bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
b. berdasar pidato ketua umum PGRI kongres pendidikan XIII, disimpulkan bahwa kode etik guru Indonesia terdiri dari 2 unsur pokok yaitu sebagai pedoman moral dan sebagai pedoman tingkah laku.
2.Tujuan Kode Etik
tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut.(R. Hermawan S, 1979).
a. untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
b. untuk menjaga dan memeihara kesejahteraan para anggotanya.
c.untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d.untuk meningkatkan mutu profesi.
e. untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
3.Penerapan Kode Etik
kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat anggotanya. Penetapan kode etik dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi.
4. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
sanksi bagi pelanggar kode etik adalah sanksi moral( dicela, dikucilkan), sedangkan bagi pelanggar berat dapat dikeluarkan dari organisasi. Adanya kode etik menandakan bahwa organisasi profesi sudah mantap.
5. Kode Etik Guru Indonesia
Kode etik guru Indonesia dirumuskan sebagai himpunan norma dan nilai-nilai profesi guru yang tersusun secara sistematis dalam suatu sistem yang bulat. Fungsinya adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku dalam menunaikan pengabdiannya.
C. ORGANISASI PROFESIONAL KEGURUAN
1.Fungsi Organisasi Profesional Keguruan
Di indonesia dikenal yang didirika di Surakarta 25 November 1945. Salah satu tujuannya adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka.(Basuni, 1986).
2.Jenis-jenis Organisasi Keguruan
Di indonesia dikenal beberapa organisasi keguruan di antaranya:
a. Musyawarah Guru Mata Pelajaran(MGMP)
b. PGRI
c. Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia(ISPI)
d Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia(IPBI)
BAB SELANJUTNYA